Profile SLB Pelita Nusa

Sekolah Luar Biasa (SLB) Pelita Nusa berdiri pada tanggal 1 Februari 2015 di bawah Yayasan Bintang Pelita Nusa yang disahkan dengan AKTA Notaris No. 4 Tanggal 3 Maret 2015 dan Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0004570.AH.01.04.Tahun 2015.

Sekolah Luar Biasa (SLB) Pelita Nusa berdiri pada tanggal 1 Februari 2015 di bawah Yayasan Bintang Pelita Nusa yang disahkan dengan AKTA Notaris No. 4 Tanggal 3 Maret 2015 dan Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0004570.AH.01.04.Tahun 2015

Adapun tujuan dari pendirian Sekolah Luar (SLB) Biasa Pelita Nusa ini yaitu :

  1. Membantu program pemerintah dalam mencerdaskan anak bangsa khususnya anak-anak berkebutuhan khusus.
  2. Memberikan pendampingan, bimbingan dan pendidikan dengan metode yang efektif dan afektif yang berlandaskan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  3. Mewujudkan pribadi yang berkepribadian luhur, cakap, percaya diri dan mandiri bagi masyarakat sekitar, agama dan bangsa.
  4. Membantu anak berkebutuhan khusus dalam pengembangan minat dan bakat, agar dapat ikut serta dalam perkembangan zaman.
  5. Memberikan pendampingan, bimbingan dan pendidikan pada anak berkebutuhan khusus dalam penanaman dan penerapan nilai-nilai objektifitas, kebenaran, kejujuran dan kedisiplinan dalam masyarakat.
  6. Membantu menanamkan persepsi positif terhadap masyarakat sekitar tentang keberadaan anak-anak berkebutuhan khusus.

Kehadiran Sekolah Luar Biasa (SLB) Pelita Nusa di Bumi Lancang Kuning diharapkan dapat memberikan pencerahan dan solusi dalam upaya membantu anak-anak berkebutuhan khusus dalam penyelesaian masalah, serta membantu dalam pengembangan potensi yang dimiliki anak-anak berkebutuhan khusus agar dapat terekplorasi dengan baik. Mencermati dan merenungkan pentingnya pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus, serta dalam rangka memberikan fasilitas bagi anak-anak dalam memperoleh pelayanan pendidikan, maka sesuai dengan SK Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau Nomor 420/Disdik/4.3/2017/7388 tanggal 4 Mei 2017, perihal rekomendasi, Sekolah Luar Biasa (SLB) Pelita Nusa memperoleh Izin Operasional sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Riau Nomor 503/DPMPTSP/Diksus/03 dan telah memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)

Saat ini Sekolah Luar Biasa (SLB) Pelita Nusa telah menyelenggarakan pelayanan pendidikan jenjang TKLB, SDLB dan SMPLB, dan SMALB. Masing-masing jenjang terbagi lagi menjadi beberapa rombongan belajar (rombel) sesuai dengan jenis ketunaan, karakteristik, dan kemampuan. Setiap kelas terdiri dari 2 guru yang menggunakan metode pembelajaran team teaching. Hal ini dimaksudkan untuk memperlancar proses belajar mengajar pada anak berkebutuhan khusus yang masih sangat membutuhkan pendampingan dan perhatian lebih dari guru pendamping.

Informasi Lainnya